Senin, 19 Oktober 2009

TUGAS KE-2 ETIKA BISNIS

TUGAS KELOMPOK
Kasus Yang Berhubungan Dengan Etika Dalam Berbisnis.

BAB I
PENDAHULUAN
Etika merupakan filsafat / pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma moral yg menentukan dan terwujud dalam sikap dan pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok. Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.
Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan.
Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.




BAB II
PEMBAHASAN

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Contoh KASUS ETIKA BISNIS PERUSAHAAN:
1. Kasus obat anti nyamuk H**
Pada kasus H**, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Penjelasan : Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.

2. kasus A********
Kehalalan A******** dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”.

3. Produk minuman berenergi K********
Produk minuman berenergi K********* yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman.

Oleh karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya secara top down agar perusahaan tetap survive dan dapat meningkatkan kinerja keuangannya, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Etika bisnis sangat tergantung kepada itikad baik, dan hanya diri sendirilah yang mengetahui itikad baik ini, orang lain susah atau bahkan tidak akan tahu sama sekali, bahkan jika melanggar pun, orang lain tidak mudah untuk mengetahuinya.
Dalam etika berbisnis harus dilaksanakan secara transparan.Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.

Saran :
Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Dalam melaksanakan etika bisnis dapat memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan.

Sumber:
http://erikarianto.wordpress.com/2008/01/05/etika-bisnis/
http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html

Minggu, 11 Oktober 2009

LETTER OF CREDIT (L/C)

LETTER OF CREDIT (L/C)

Kegiatan perdagangan luar negeri yang meliputi trnsaksi ekspor dan impor barang maupun jasadapat dilaksanakan dengan baik, apabila hubungan pembayarannya dapat diselenggarakan dengan lancar dan terjamin bagi semua pihak. Adapun cara pembayaran yang lazim dilakukan ialah dengan cara yang tidak langsung, artinya melalui jasa perbankan. Diantara beberapa cara pembayaran yang akan diuraikan diantaranya Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen dianggap sebagai suatu cara pembayaran paling ideal saat ini.

Pada hakikatnya dalam mekanise pembayaran dengan L/C hanya terdapat 3 pihak utama yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka. Akan tetapi dalam perkembangan bentuk dan jenisnya ternyata telah melibatkan lebih daripada itu.
Perlu diketahui, bahwa bentul L/C yang sekarang kita kenal adalah bentuk dimana bank membuka kredit atas amanat dari pembeli. Cara pembayaran dengan L/C tentu saja tidak lepas dari adanya syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh pihak yang bersangkutan. Salah satu dari persyaratan itu, ialah bahwa pembayaran baru dapat dilaksanakan apabila kepada bank telah diserahkan dokumen-dokumen yang secara formal telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam L/C itu.

Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit

1. Pembeli atau disebut juga buyer, importer

2. Penjual atau disebut juga seller atau exporter

3. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank

4. Bank penerus atau disebut juga advising bank

5. Bank pembayar atau paying bank

6. Bank pengaksep atau accepting bank

7. Bank penegosiasi atau negotiating bank

8. Bank penjamin atau confirming bank

Secara garis besar L/C dapat dkelompokkan menjadi:

1. Basic L/C yang terdiri atas:

a. Revocable L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai

b. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak

c. Confirming irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank

2. Special L/C yang terdiri antara lain dari:

a. Red-Clause L/C

L/C ini memiliki kalususl dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan.

b. Green-Ink L/C

L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran d I muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut.

c. Revolving L/C

Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan sebagainya.

d. Transferable L/C.

Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindahtangankan berdasarkan instruksi khusu dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut.

e. Back to back L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang diterbitkan oleh issuing bank di tempat eksportir atas permintaan eksportir yang ditujukan kepada supplier. Back to back L/C induk yang dikeluarkan oleh issuing bank di negara importir/pembeli. Back to back ini biasanya identik dengan L/C induk, kecuai mengenai harga, tanggal pengapalan dan tanggal berlakunya. Back to back L/C biasa digunakan dalam hal berikut: (1) eksportir bukan supplier barang yang diekspor (2) eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier (3) eksportir ingin menjaga agar importir dan supplier tidak saling kenal (4) eksportir ingin merahasiakan harga barang.

f. Stand by L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant /peminjam/kontarktor sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary apabila gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya.

g. Restricted L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut.

h. Negotiable atau Open L/C

Enis L/C ini merupakan L/C dimana beneficiary dapat mengajukan wesel dan dokumen-dokumen lampirannya ke bank yang ditunjukknya.

i. Straight L/C

Jenis L/C ini biasanya jatuh tempo di negara issuing bank tetapi advising /confirming bank dinegara beneficiary dapat melakukan pembayaran lebih dahulu atau menunggu sampai mendapatkan reimbursement. Asal dokumen-dokumen yang diperlukan diajukan secara langsung (straight).

j. Merchant L/C

Jenis L/C ini berbeda dengan bankers L/C , karena L/C dibuka oleh importir melalui banknya yang ditujukan kepada eksportir untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo,tetapi tidak bertanggungjawab atau mengikat diri untuk pelunasan L/C tersebut. Jenis L/C ini sudah saling kenal dan percaya atau perusahaan yang berafiliasi atau merupakan subsidiary dengan perusahaan induknya.

Jumat, 02 Oktober 2009

Makanan Khas Pekalongan

1. Nasi Megono
Kota pekalongan terkenal dengan makanan khasnya yang disebut Megono, yaitu sejenis lauk yang terbuat dari nangka muda yang dicincang halus dicampur dengan urapan kelapa parut dan sambal urapan. Dengan ramuan rempah yang lebih komplit dengan rasa sedikit pedas dan aroma bunga combrang dan irisan serai, menimbulkan rasa yang khas. Megono ini sangat enak dan cocok sebagai lauk sarapan pagi, cocok juga dipadu dengan lauk apapun juga. Bahkan hanya ditemani dengan tempe goreng, dan sambal kecap, yang rasanya sungguh sangat nikmat. Dipekalongan Nasi Megono sangat mudah dijumpai.

2. Tauto
Tauto adalah makanan khas pekalongan sejenis Soto. Hanya saja untuk tauto bumbunya ditambah dengan Taucho, yaitu sejenis penyedap semacam saus yang mempunyai aroma khas dan bahan pembuatnya dari kedelai. Seperti halnya dengan soto, Tauto juga dicampur dengan daging dan jeroan serta so'on (sohun) enak sebagi lauk nasi namun lebih enak dimakan dengan lontong.


3. Garang Asam
Garang asam adalah makanan sejenis rawon, khas dari daerah pekalongan. Tetapi untuk Garang Asam , kuahnya diberi banyak tomat, sehingga memberian rasa asam namun segar. Garang asam biasanya dicampur dengan daging, jerohan atau telur. Biasanya Garang asam dimasak agak pedas, sehingga rasanya tambah nikmat. Dikota pekalongan Garang asam banyak sekali djumpai diwarung - warung terutama pada siang hari.

4. Keripik Tahu
Seperti halnya tempe, tahu pun bisa dibuat keripik.Bumnu dan pembuatan caranya tak jauh berbeda. Dengan kerenyahan dan kenikmatan rasanya,membuat keripik tahu cocok buat lauk (sebagai pengganti kerupuk) dan cocok juga untuk makanan cemilan. Keripik tahu banyak dijumpai ditoko-toko makanan didaerah ekalongan dan sekitarnya.

sumber: BatikMarkets,batik-tradisional




MONEY GAME BERMUNCULAN

1. Setujukah anda dengan bisnis money game diatas. Uraikan argumen anda!

Tidak setuju, bisnis money game hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha, karena para pendiri tentu saja menyetorkan uang diawal dalam jumlah yang cukup besar, maka jumlah komisi yang akan diterima pun cukup besar. Sedangkan bagi anggota terakhir mereka akan merugi karena kebanyakan mereka tidak mampu membayar komisi kepada sejumlah anggota yang terekrut dikarenakan tidak mampu lagi memperoleh uang.

2. Evaluasilah argumen pihak yang terkait dengan bisnis ini!

Muhamad Tarigan Menyatakan ”meski tidak mengantungi legalitas,praktik money game terus bermunculan di indonesia”

Komentar : Karena Depdag selalu berpatokan pada definisi MLM dalam mengeluarka SIUPL ( Surat Izin Usaha Penjualan Langsung ), maka setiap hari pasti akan ada saja perusahaan yang tetap menjalannkan bisnis money game nya..oleh karena itu sebaiknya Depag bisa melakukan tindakan sosialisai kepada masyrakat atas dampak – dampak negatif yang akan ditimbulkan dari bisnis money game tersebut dan agar money game yang ada di Indonesia tidak sembarangan disalahgunakan.

Helmy Attamimi selaku ketua APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia ) mengatakan ”organisasinya berupaya melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game”

Komentar : Ada baiknya didalam suatu organisasi tidak hanya melaporkan suatu masalah, tetapi sebaiknya diproses lebih lanjut agar tidak ada lagi korban yang terjerat akan MLM yang terselubung.

  1. Mengapa bisnis money Game bisa tumbuh subur di indonesia?

Karena, masyarakat kita mudah sekali terjerat oleh bujuk rayuan dari para pelaku bisnis money game yang berkedok sebagai bisnis MLM. Masyarakat golongan ekonomi kelas menengah lah yang biasanya paling banyak dijerat oleh praktik money game.

MLM itu sendiri dikenal sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain dan pekerjaan lain. MLM juga menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu, beberapa jam seminggu menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar.

Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Sebagian kecil itulah yang bisa membuat money game dapat bertahan di Indonesia.

4. Haruskah bisnis ini dilarang. Jelaskan argumen anda dari sudut pandang "bisnis sebgai profesi yang luhur"?

Bisnis money game sebaiknya dilarang. Karena bisnis tersebut tidak tercakup didalam usaha yang diatur Depdag, bahkan dilarang oleh instansi pemerintah. Selain itu Bisnis tersebut sangad merugikan bagi masyarakat yang bergabung di dalamnya, kerena hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha

5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis. what is legal is ethical. ( Asal tidak melanggar hukum yang etis )?

Tidak setuju..Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait. Didalam etika bisnis sendiri terdapat prinsip –prinsip dan segala sesuatunya diatur menurut hukum. Jadi setiap bisnis yang dijalankan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.



The Day's Today